Polres Jember Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite dan Solar di 4 Kecamatan Berbeda

    Polres Jember Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite dan Solar di 4 Kecamatan Berbeda

    JEMBER - Polres Jember berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di empat kecamatan. Lima pelaku yang terlibat dalam perniagaan ilegal ini berhasil ditangkap dalam operasi tertangkap tangan yang dilakukan oleh petugas kepolisian. Jum'at (28/07/2023)

    Dijelaskan oleh Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat saat memimpin Pressconfrens yaitu *Kronologi perkara dimulai ketika pihak Polres Jember menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perniagaan BBM bersubsidi yang tidak sah.

    Petugas kemudian melakukan penyelidikan intensif yang mengarah pada kecurigaan atas praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak jenis Pertalite di Kecamatan Kencong dan Gumukmas, Solar di Kecamatan Pakusari, " Jelas Kapolres.

    Lanjut, "Dalam pengungkapan yang dilakukan di empat kecamatan tersebut, Polisi berhasil mengamankan lima orang pelaku yang terlibat dalam tindak pidana ini. Mereka adalah FR, warga Kecamatan Pakusari; IM, warga Kecamatan Ambulu, IAP, warga Kecamatan Puger dan MNS, warga Kecamatan Gumukmas dan IS, warga Wonorejo Kencong",

    Modus operandi para pelaku adalah dengan membeli BBM bersubsidi jenis Solar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Pertalite di SPBU kemudian menjualnya kembali kepada pihak lain dan pengecer dengan mengambil keuntungan pribadi. Praktik ilegal ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sebagai mata pencarian mereka, Pungkas AKBP Moh Nurhidayat.

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi bukti kuat atas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Barang bukti yang diamankan meliputi puluhan jerigen plastik dan drum, 1 sepeda motor, 1 unit mesin Pom Mini warna merah-putih, 1 buah corong, 2 buah selang panjang dan pendek, surat rekomendasi pembelian BBM Jenis Tertentu dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan, serta lembar catatan penjualan BBM.

    Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 06 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang Nomor 2 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman pidana bagi para pelaku adalah penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000, 00 (enam puluh miliar rupiah).

    Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat menyatakan apresiasi atas kerjasama dan informasi yang diberikan oleh masyarakat yang turut membantu keberhasilan penanganan kasus Ia menyatakan bahwa Polres Jember akan terus berkomitmen untuk memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menjaga stabilitas harga BBM demi kesejahteraan masyarakat. (AR)

    #pilresjember #humaspolresjember #kapolresjeber #akbpmohnurhidayat
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Pesantren Annuriyah Sinergi Dengan TNI Gelar...

    Artikel Berikutnya

    Pengerjaan jembatan Pasukan TMMD ke 117...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Apel Komandan Satuan Jajaran TNI Angkatan Udara 2024, Lanud Sultan Hasanuddin Terima Penghargaan Zona Integritas
    Babinsa Cakru Koramil 0824/18 Kencong Hadiri Musdes Pemutakhiran Data SDGs Tahun 2024
    Kodim 0824/Jember Gelar Karya Bakti di TMP Patrang, Jelang Hari Juang Kartika Ke 79  dan HUT ke 76 Kodam V/Brw 
    Pendampingan Posyandu, Babinsa Koramil 0824/15 Bangsalsari  Bantu Sosialisasi Pencegahan Stunting dan Budaya Hidup Bersih
    Kasdim 0824/Jember Hadiri Rapat Pleno Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 Tingkat Kabupaten Jember
    Aksi Dandim 0824/Jember di Jaga Dhita Adventure Trail : Kolaborasi Seru  Ajang Silaturahmi dan Baksos Bangun Masjid Lojejer
    Persoenel Koramil 0824/23 Wuluhan Beri Materi Kedisiplinan LDK Osis SMPN 2
    Pangkogabwilhan II Kunjungi Mabrigif 9/K, Kasdim 0824/Jember Ikut Menyambut Kedatangannya
    Danramil 0824/12 Kaliwates Dampingi Kunjungan Tim Forkopimda, Pantau Langsung Pelaksanaan Pemungutan Suara Di TPS
    Babinsa Mangli Koramil 0824/12 Kaliwates Kawal Pendistribusian Bansos Pangan
    Babinsa Pondokjoyo Posramil 0824/31 Semboro Kerja Bakti Bersama Warga Renovasi Rumah Warga Kurang Mampu
    Dandim 0824/Jember Hadiri Penutupan Prodi Dikma Bintara TA. 2024, Sampaikan Ucapan Selamat Bergabung Dengan TNI AD
    Bersama Dinas Pertanian TPHP Dandim 0824/Jember Ikuti Arahan Secara Virtual Pangdam V/Brw, Program Hanpangan
    Dandim 0824/Jember Terima Audensi Dirut PT. Fajero, Mantapkan Komsos Dengan Usahawan
    Bakti TNI Bersih-Bersih Kali dilakukanKoramil 0824/04 Sukowono Bersama Pihak Terkait
    Polres Jember Dukung Program Pemerintah Melalui Pendampingan Bhabinkamtibmas dalam Pelaksanaan PIN Polio

    Ikuti Kami